LensaUtama.com – Masalah dualisme kepengurusan dalam tubuh Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) cukup menyita perhatian banyak pihak, terlebih lagi para travel anggota asosiasi tersebut yang dibuat resah karena pemberitaan di media.
Pada Selasa (13/2/2018), pihak Asphurindo menggelar jumpa pers untuk klarifikasi mengenai pemberitaan dari salah satu media televisi, dimana telah diundang sebagai narasumber pihak yang mengaku pengurus Asphurindo.
Melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution Law Firm disampaikan bahwa kepengurusan Asphurindo yang sah adalah Pimpinan Syam Resfiadi dengan Sekjen Agus Sofyan, berdasarkan hasil musyawarah nasional II yang digelar di Gunung Geulis Bogor pada 9 – 11 Januari 2017.
Pihak yang mengaku sebagai pengurus Asphurindo, kata Razman, dalam program televisi tersebut adalah orang yang patut diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen kepengurusan Asphurindo dari yang sah sesuai hasil Munas II di Bogor.
“Kami dari tim advokasi Razman Arif Nasution Law Firm, selaku Kuasa Hukum Tetap dari Asphurindo ingin mengklarifikasi supaya Asphurindo tidak diganggu terus kedepannya. Saya mengapresiasi media yang hadir dan berharap hal ini disiarkan sebagai check and balances information system,” tutur Razman Arif Nasution, Direktur Eksekutif RAN Law Firm.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan kepolisian akan menindaklanjuti proses hukum dengan memanggil para tersangka kubu Magnatis yang sudah ditetapkan sejak Oktober 2017 lalu itu.
“Kami sudah berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya melalui Kanit Kriminal Umum bapak Yusri Kompong, Kasubdit I Harda AKBP Nur Edy terkait SP2HP per 30 Oktober 2017 lalu, maka InsyaAllah dalam waktu dekat pihak kubu Magnatis akan segara dipanggil dan saya mendesak pihak kepolisian untuk menahan tersangka supaya memberikan efek jera,” pungkas Razman.
Pihak Polda Metro Jaya, lanjutnya, telah melakukan gelar perkara pada 13 Oktober 2017 lalu yang kemudian berlanjut dengan terbitnya SP2HP per tanggal 30 Oktober 2017 lalu, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen akte otentik.
“Saya menghimbau kepada 188 travel anggota Asphurindo untuk tenang, InsyaAllah saya akan mengirim surat untuk menginformasikan semua fakta dengan dilampirkan surat kuasa dan surat penetapan tersangka dari Bareskrim yang akan dikembangkan siapa saja yang terlibat,” tambah Razman.
Sementara perihal proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Umum Asphurindo Syam Resviadi menyampaikan bahwa proses tersebut masih berjalan, tidak seperti yang digembar-gemborkan pihak Magnatis yang disampaikan keputusan PTUN absolut.
“Mereka melakukan jumpa pers dan menyampaikan bahwa keputusan PTUN absolut, padahal tidak ada satu keputusan dari pengadilan manapun sebelum Mahkamah Agung yang menentukan akhir dari proses hukum atau inkrah.”
“Ternyata mereka berbohong, tidak ada kata-kata itu dalam salinan putusan yang kami terima. Malah kami disarankan dan diperbolehkan untuk melakukan banding atau kasasi selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan putusan pada tanggal 8 Februari 2018,” jelas Syam.