LensaUtama.com – Berbagai cara dilakukan demi memuluskan bisnis illegal di Negara ini. Pemerintah lewat aparat penegak hukum terus intensif mengawasi segala gerak-gerik yang menjurus kepada tindak kejahatan. Sayangnya usaha keras tersebut masih saja dapat diakali oleh para pelaku kejahatan.
Seperti yang baru saja berhasil diungkap oleh tim Bareskrim Polri, bahwa ditemukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perjalanan umrah. Dari kasus tersebut didapat 148 orang korban dan ditetapkan 10 orang tersangka dari agen perjalanan umrah .
“Penyelundupan orang merupakan kejahatan kemanusiaan. Korban ada 148 dengan tersangka 10 orang,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/05/2017).
148 orang korban tersebut mulanya diberangkatkan untuk umrah, namun sesampainya di Negara tujuan, mereka dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Melihat tidak mudahnya proses tindak kejahatan tersebut, nampaknya keberhasilan usaha illegal mereka tidaklah bisa dikerjakan oleh satu pihak saja melainkan turut disukseskan oleh beberapan pihak lainnya.
Mendapat laporan itu, Kementerian Luar Negeri angkat bicara bahwa akan menelusuri dugaan adanya oknum kedutaan besar (kedubes) yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang berkedok umrah.
Menurut Direktur Jenderal Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri , Lalu Muhammad Iqbal di kantor Bareksrim, bahwa ada informasi keterlibatan oknum di kedutaan. Ini masih didalami. Iqbal juga berjanji akan menyampaikan informasi terkini tentang hal tersebut.
Menanggapi terungkapnya kasus perdagangan orang berkedok umrah itu, Doddy Yusuf Wibisono, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar (FKKB) Kejaksaan RI menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Bareskrim Polri.
Selain itu juga Doddy menyatakan bahwa persoalan ini haruslah diungkap sampai ke akar-akarnya karena menyangkut martabat dan nama baik bangsa Indonesia di dunia dan harus diproses secara hokum siapapun yang terlibat dalam permainan kotor ini.
Dalam jumpa awak media di kawasan Matraman, Jakarta timur, Sabtu (20/5) Dewan Nasional FKKB Kejaksaan RI lewat perwakilannya Abdul Jabarr mengemukakan “sebelumnya kami sampaikan beberapa dasar hukum atas peristiwa perdagangan manusia berkedok perdagangan manusia berkedok perjalanan umrah. Kami meyakini banyak oknum yang terlibat. Travel Umrah, agen, provider visa, asosiasi haji dan umrah, hingga oknum di kedubes Arab Saudi harus dipanggil untuk memberikan keterangan tentang beberapa hal kepada Bareskrim Polri,” kata Abdul Jabarr.
Ia juga menambahkan, “Ada beberapa dasar hukum yang perlu digali, karena dasar hukum itu penting untuk menjerat oknum-oknum yang terlibat yang antara lain perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, kedua ada unsur perdagangan manusia, ketiga praktek pungutan liar, dan terakhir penyalahgunaan visa umrah.” Jelasnya.
“Kami juga sudah mengantongi bukti bahwa ada transaksional dan aliran dana yang tidak sesuai dengan hukum atau tidak ada dasar hukumnya bahwa Asosiasi Haji dan umrah melakukan pungutan sebesar 15 dollar/visa, ini untuk apa, apa dasar hukumnya? Ini sama saja pungli. Jika diakumulatifkan ini jumlahnya ratusan miliar rupiah,” tutup Abdul Jabarr.