Jakarta – Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem Makarim turut dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang terdiri atas Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditambah sembilan tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan Nadiem Makarim tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan pemerintah. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa mendakwa proyek tersebut dijalankan tanpa perencanaan matang, termasuk tidak adanya survei referensi harga yang memadai.
Kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di berbagai daerah, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Akibatnya, banyak perangkat disebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan hasil audit, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun. Selain itu, terdapat pemborosan anggaran untuk lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang dianggap tidak memberikan manfaat signifikan.
Jaksa juga mengungkap dugaan konflik kepentingan terkait investasi Google Asia Pacific senilai 786,9 juta dolar AS ke Gojek yang berada di bawah naungan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam dakwaan, Nadiem Makarim disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah status PT Gojek Indonesia menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) guna mempermudah masuknya investasi tersebut. Ia juga dituding memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar karena posisinya sebagai pejabat negara sekaligus pemegang saham.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menilai jaksa menggunakan perhitungan yang tidak realistis dengan menjadikan valuasi saham Gojek saat IPO sebagai dasar penentuan uang pengganti.
Menurut Nadiem, angka tersebut tidak pernah dimilikinya dalam bentuk uang tunai dan tidak berkaitan dengan proyek Chromebook yang menjadi pokok perkara.
Ia juga menegaskan bahwa kekayaan yang dimilikinya berasal dari kepemilikan saham yang sah dan bukan hasil dari proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus Nadiem Makarim kini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran sangat besar. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

