Jakarta – BPH Migas akhirnya angkat bicara terkait kabar yang beredar mengenai rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, memastikan bahwa hingga saat ini pembelian BBM seperti Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) masih berjalan normal tanpa pembatasan apa pun.
“Hingga saat ini pembelian BBM tetap normal, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. Tidak ada pembatasan maupun penyesuaian mekanisme” ujar Wahyudi di kantor pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan penyaluran BBM sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, BPH Migas hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan yang akan mengikuti arahan resmi.
“Untuk kebijakan penyesuaian pembelian BBM, itu sepenuhnya menjadi keputusan pemerintah. Kami menunggu instruksi resmi” jelasnya.
Terkait beredarnya dokumen yang disebut sebagai Surat Keputusan (SK) pembatasan BBM subsidi yang dikabarkan mulai berlaku 1 April 2026, Wahyudi Anas menegaskan bahwa dokumen tersebut belum dapat dipastikan keabsahannya.
“Di website resmi kami maupun secara institusi, dokumen tersebut belum ada. Jadi, kami minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap kebijakan resmi dari Pemerintah Indonesia akan disampaikan secara terbuka dan terkoordinasi kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau memang itu sudah resmi, pasti akan didistribusikan ke berbagai pihak. Jika belum, berarti belum menjadi kebijakan yang berlaku” pungkasnya.
Sebagai penutup, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta tetap tenang dan hanya mengikuti pengumuman resmi dari pihak berwenang guna menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan BBM.

