Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan jadwal one way serta rekayasa lalu lintas lainnya selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup sistem one way, contra flow, serta ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas tol utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara sejumlah instansi pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama musim mudik menuju perayaan Idul Fitri.
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan terkendali.
Sistem one way arus mudik akan diberlakukan di ruas tol utama yang menghubungkan Jakarta hingga Jawa Tengah.
Ruas yang terkena kebijakan ini adalah:
- KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
-
hingga KM 421 Tol Semarang–Solo
Berikut jadwal one way arus mudik:
-
17 Maret 2026, 10.00–12.00 WIB
Penutupan akses masuk serta pembersihan jalur. -
17 Maret 2026, pukul 12.00 WIB
Sistem one way mulai diberlakukan. -
20 Maret 2026, pukul 24.00 WIB
Sistem one way berakhir.
Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat tajam menjelang Lebaran.
Setelah periode mudik, pemerintah juga menetapkan jadwal one way arus balik untuk mengatur kepadatan kendaraan yang kembali menuju Jakarta.
Sistem ini akan diberlakukan dari:
- KM 421 Tol Semarang–Solo
-
menuju KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
Berikut jadwal one way arus balik:
-
23 Maret 2026, 10.00–12.00 WIB
Penutupan akses masuk dan pembersihan jalur. -
23 Maret 2026, pukul 12.00 WIB
Sistem one way mulai berlaku. -
29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB
Sistem one way berakhir.
Dengan pengaturan tersebut, arus kendaraan yang kembali ke wilayah Jabodetabek diharapkan dapat lebih terdistribusi.
Selain jadwal one way, pemerintah juga menerapkan contra flow di beberapa ruas tol utama untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Tol Jakarta–Cikampek (KM 47 – KM 70)
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
-
21 Maret 2026 pukul 12.00 – 20.00 WIB
-
22 Maret 2026 pukul 09.00 – 18.00 WIB
-
23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
-
Tol Jagorawi (KM 21 – KM 8)
-
24 Maret 2026 pukul 14.00 – 19.00 WIB
-
29 Maret 2026 pukul 14.00 – 19.00 WIB
Sistem ini memungkinkan penggunaan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Selain rekayasa lalu lintas tersebut, pemerintah juga akan menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol strategis.
Lokasi penerapan ganjil-genap meliputi:
- Tol Karawang Barat KM 47 – Kalikangkung KM 414
-
Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98 (dua arah)
Penerapan aturan ganjil-genap ini mengikuti jadwal one way, baik pada periode arus mudik maupun arus balik.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik untuk mencatat jadwal one way dan rekayasa lalu lintas lainnya agar dapat menyesuaikan waktu perjalanan.
Dengan perencanaan yang matang serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

