LensaUtama

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Usai Jalani Umrah Saat Wilayahnya Dilanda Bencana

lensautama – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf melalui Instagram Story pribadinya setelah menjadi sorotan publik karena melakukan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor.

Dalam pernyataan tersebut, Mirwan MS meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap bertanggung jawab atas kepemimpinan di wilayahnya, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

Dalam unggahannya, Mirwan MS menyampaikan saya, Haji Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, serta kekecewaan yang dirasakan berbagai pihak. Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah telah memicu perhatian publik dan berdampak pada stabilitas.

 

 

“Kami berkomitmen untuk tetap bekerja keras, bertanggung jawab penuh terhadap proses penanganan pascabencana, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang” ujarnya

Sebelum berangkat umrah bersama istri pada 2 Desember 2025, Mirwan MS telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan bernomor 360/1315/2025 terkait penanganan status tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan di Aceh Selatan.

Namun, pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin kepada Bupati Aceh Selatan untuk melaksanakan ibadah umrah dalam masa tanggap darurat.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak tegas Mirwan MS, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan, karena tindakan tersebut dianggap sebagai “desersi”, yakni meninggalkan tugas dalam kondisi darurat tanpa izin, yang termasuk pelanggaran serius terhadap disiplin dan tanggung jawab kepemimpinan.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 7 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa Mirwan MS telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip partai, yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Sugiono juga menginstruksikan DPD Partai Gerindra Provinsi Aceh untuk segera menyiapkan pengganti dan menerbitkan surat keputusan terkait.

Exit mobile version