Site icon LensaUtama

Pungli di Sekolah Jadi Sorotan, Inspektorat Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Berani Melapor

Pungli di Sekolah

Tangerang — Dugaan praktik pungli di sekolah kembali mencuat dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pungutan liar atau kejanggalan yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya sekolah negeri.

“Kami memiliki aplikasi Whistleblowing System untuk memfasilitasi adanya kabar dugaan tindakan korupsi, termasuk pungli di sekolah, yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan” Ujar Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Indra Darmawan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh puluhan orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam kesempatan tersebut, Indra mengajak para wali murid untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik pengelolaan bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh oknum di sekolah.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada para orang tua penerima PIP agar mereka bisa mengenali bentuk-bentuk gratifikasi, termasuk pungli, serta mengetahui hak dan kewajiban mereka” tambahnya.

Melalui kegiatan edukatif ini, para peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan pendidikan. Peserta juga belajar mengenali perbedaan antara gratifikasi sah dan tindakan pungutan tidak sah.

Inspektorat menekankan bahwa pemberantasan pungli di sekolah adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Upaya ini tidak hanya menyasar birokrasi pemerintahan, tetapi juga lingkungan pendidikan yang rentan terhadap praktik penyelewengan.

“Kami terus menggencarkan kampanye antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, bukan hanya di instansi pemerintah, tetapi juga di sekolah-sekolah. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang bebas dari pungutan liar dan penyelewengan” tegas Indra.

Masyarakat Kabupaten Tangerang diminta tidak takut melapor jika menemukan indikasi pungutan liar di sekolah. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim melalui WBS yang telah disediakan pemerintah daerah. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan praktik pungli di sekolah dapat ditekan, dan bantuan pendidikan seperti PIP bisa benar-benar dinikmati oleh siswa yang membutuhkan tanpa potongan atau penyalahgunaan.

Exit mobile version