Tangerang Selatan – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangsel. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling Tangsel hari ini, Senin (21/4):
- Pamulang Square: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB & sore hari pukul 15.00 – 16.30 WIB
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk dicatat, perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemohon harus mengurus SIM baru melalui prosedur reguler.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Untuk memperpanjang SIM A atau C melalui layanan SIM Keliling, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Hal ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyatakan bahwa pengendara tanpa SIM dapat dikenai sanksi hukum.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis, masyarakat Tangsel kini dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari proses pembuatan ulang.