Site icon LensaUtama

Danakini Resmi Mendapatkan Izin Usaha dari OJK

Jakarta – PT Dana Kini Indonesia atau Danakini secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-
46/D.05/2020

Danakini yang dapat diakses melalui website www.danakini.co.id, merupakan salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (Fintech Lending).

Danakini mempertemukan Pemilik dan Peminjam Dana di tiga sektor utama yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro dan pinjaman tunai karyawan.

Gregory S Widjaja selaku CEO Danakini menjelaskan, Izin usaha ini kian memacu Danakini untuk senantiasa menjadi penyedia layanan yang aman dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat memperluas inklusi keuangan di Indonesia.

Hingga saat ini, Danakini telah membantu sekitar 85 ribu peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp 670 milyar. Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi, serta meraih penghargaan Fintech Pinjaman Karyawan Terbaik 2020 dari Dunia Fintech.

Danakini menawarkan tiga layanan finansial dengan bunga yang sangat menarik, dengan proses yang mudah dan persetujuan instan dalam hitungan menit. Pertama adalah kiniCintaku yaitu cicilan tanpa kartu kredit yang memberikan layanan pembiayaan bagi pelanggan ACE dan INFORMA dengan bunga ringan hanya 1,99% per bulan.

Kedua adalah kiniFlexi yaitu pinjaman bunga rendah untuk karyawan di perusahaan yang bekerjasama dengan Danakini, mulai dari 1% per bulan. Ketiga adalah kiniUsaha yang dapat membantu usaha melalui pembelian peralatan usaha dan modal usaha hingga 2 milyar.

“Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha” Jelas Gregory.

Exit mobile version