Lensautama.com – Angkutan umum baik angkutan orang maupun barang kita pada dekade yang lalu sampai saat ini masih cukup memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan kondisi sarana yang kurang layak, polusi udara, muatan lebih (ODOL), perilaku pengemudi yang ugal – ugalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan bahwa dalam menekuni usaha bidang angkutan jalan, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan harus diutamakan. Perusahaan bus jangan hanya mengejar keuntungan semata. Akan tetapi , harus mengutamakan keselamatan.
Lebih lanjut Dirjen Budi mengajak para pengusaha angkutan jalan untuk bersama pemerintah, meningkatkan aspek keselamatan, dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
“Pemerintah juga berupaya untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan melalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018, melalui regulasi ini diharapkan terjadinya perubahan mindset bagi para operator terhadap keselamatan angkutan umum,” ungkap Dirjen Budi.
Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum seiring dengan perubahan-perubahan pola pergerakan angkutan orang dan barang sebagai akibat begitu pesatnya kemajuan teknologi digitalisasi dan perkembangan infrastrukstur yang telah dibangun saat ini.
“Saat ini kami sedang melakukan revisi regulasi terkait penyelenggaraan angkutan barang yang selama ini diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1995 dan telah beberapa kali dilakukan pembahasan, uji publik ataupun Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait. Beberapa hal yang diatur dalam revisi KM 69 Tahun 1995 ini juga terkait digitalisasi dan isu keselamatan terkait pengendalian Over Loading dan Over Dimensi (ODOL).” kata Budi lebih lanjut.
Salah satu penekanan dalam perubahan regulasi dibidang angkutan jalan, antara lain terkait penggunaan teknologi informasi untuk pengawasan dan keselamatan, seperti :
- Penggunaan peralatan Global Position System (GPS),
- e-logbook dan
- e-ticketing.
Diharapkan para operator angkutan dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendukung kegiatan pengawasan terhadap operasional armada dan pengemudi serta mengurangi kebocoran pendapatan operasional yang selama ini dimanfaatkan oleh para pengurus, agen dan preman di lapangan.