Lensautama,com – Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka nantinya surat-surat kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tentu akan berubah pula atas nama pemilik baru dan sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Dengan adanya mutasi mobil, maka otomatis plat nomor kendaraan juga akan berubah dengan nomor plat baru jika berpindah domisili.
Proses mutasi mobil ini identik dengan sesuatu yang ribet dan berbelit-belit sehingga hampir sebagian besar orang akan menggunakan jasa calo atau biro jasa. Tentunya jika kamu menggunakan calo atau biro akan ada biaya ekstra yang harus kamu keluarkan karena pastinya akan ada pungutan tidak resmi yang dikenakan.
Padahal jika kamu mengurusnya sendiri, prosesnya tidaklah serumit yang kamu bayangkan. Apalagi jika kamu mengikuti prosedur yang ada. Satu hal yang dibutuhkan ketika mengurus mutasi mobil ini adalah kesabaran. Asalkan kamu bersabar, maka prosesnya pasti bisa berjalan dengan lancar.
Sebelum mengurus biaya mutasi mobil, terlebih dahulu kamu harus mengetahui apa saja syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Syarat dokumen yang kamu butuhkan tidaklah banyak karena mengurus biaya mutasi mobil hanya memerlukan dokumen yang ada di bawah ini :
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP asli milikmu dan fotokopinya
- Kwitansi pembelian mobil yang a da materai Rp 6 ribu dan fotokopinya
- Untuk instansi pemerintahan seperti BUMN dan BUMD, siapkan surat tugas atau surat kuasa dengan materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh pimpinan yang dibubuhi cap instansi terkait.
- Untuk badan hukum, siapkan fotokopi akta pendirian, keterangan domisili, dan surat kuasa dengan materai Rp 6 ribu dan ditandatangani oleh pimpinan yang dibubuhi stempel asli badan hukum terkait.
.
.
Lanjut Halaman 2
.
.
Setelah semua persyaratan telah siap, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Datang ke kantor SAMSAT, tempat awal BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar. Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi.
- Lakukan cek fisik kendaraan , Proses pengecekan ini dilakukan untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Jika petugas sudah melakukan pengecekan fisik kendaraan, kamu akan diberikan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin. Serahkan hasil cek fisik kendaraan pada petugas loket bersama dengan berkas dokumen yang sudah dipersiapkan.
- Datangi bagian pelayanan mutasi kendaraan , datangi loket pendaftaran yang ada pada bagian pelayanan mutasi kendaraan. Mintalah formulir mutasi sekaligus balik nama (jika membeli mobil second). Jika sudah dicek oleh petugas loket pendaftaran, kamu akan diberikan tanda terima dan diminta untuk melakukan pembayaran biaya mutasi mobil sebesar Rp250 ribu di loket Bank BRI yang lokasi berdekatan dengan loket pendaftaran mutasi. Petugas akan menanyakan kepadamu ke mana mobil akan dimutasi. Biasanya pengambilan berkas akan dijadwalkan sekitar 5-7 hari kemudian.
- Datang lagi ke SAMSAT , petugas akan memberikan kembali berkas yang kamu serahkan dan menyuruhmu untuk mendatangi loket fiskal. Di loket fiskal ini, jika tidak ada tunggakan pajak, maka petugas akan melegalisir kembali berkas milikmu.
- Datang ke SAMSAT kota tujuan , datang ke kantor SAMSAT di mana mobilmu akan dimutasi. Langsung saja datangi loket cek fisik untuk legalisir berkas mutasi karena kamu tidak perlu cek fisik lagi. Prosesnya akan memakan waktu sekitar 2-3 hari.
- Ambil BPKB dan STNK baru
.
Pada hari yang sudah disepakati, kamu harus datang lagi ke kantor SAMSAT dan membawa berkas-berkas kembali bersama dengan uang untuk biaya mutasi mobil. Berapa biaya yang diperlukan? Biaya untuk penerbitan STNK Rp 200 ribu, pengesahan STNK roda empat Rp 50 ribu, dan cetak atau mengganti BPKB baru Rp 375 ribu. Jika ditotal menjadi Rp 625 ribu.
Lakukan pembayaran pada loket Bank BRI terdekat dan serahkan kembali bukti pembayaran beserta dengan berkas-berkas dokumen. Petugas nanti akan menanyakan perihal nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan identitas kendaraan untuk memeriksa kebenaran berkas yang diberikan.
Jika sudah benar, maka BPKB dan STNK baru akan diberikan kepadamu. Setelah mendapatkan BPKB dan STNK baru, jangan langsung pulang dulu karena kamu harus mengambil plat nomor baru di loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
.
..
Back….