Site icon LensaUtama

Sindikat Penipuan Haji dan Umroh PT Nurzata Tanjung Ditahan Penyidik Ditreskrimum Polda Banten

Sindikat Penipuan Haji

Banten – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan pemilik PT. Nurzata Tanjung yaitu Nova Nurlina Masindra (Bunda Nova) dan Nurul Zahra sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaat haji dan umroh.

Bunda Nova dan Nurul Zahra diputuskan menjadi tersangka dan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP/HAN/VI/2026/Ditreskrimum Polda Banten.

Surat penetapan keduanya sebagai tersangka juga telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan nomor B/3335/VI/2026/Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis, 25 Juni 2026 hari ini.

Keduanya ditersangkakan dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan Juncto Turut membantu Tinda Pidana Juncto Penyelenggaraan Haji dan Umroh, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHPidana dan seterusnya.

Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan penyelenggaraan Haji dan umroh tersebut, terjadi pada 3 Maret 2026 di DOK dan perkapalan di desa Bojonegoro Kec Bojonegoro Kab Serang, Banten, a.n pelapor : M Excellindo LAP.

Penetapan sebagai tersangka setelah Pelaporan atas nama M Excelino LaP dalam Laporan Polisi Nomer LP/B/226/VII/SPKT I.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 02 Juni 2026, beserta menyerahkan alat bukti.

Tersangka atas nama Nurul Zahra (Ira) dan Nova Nurlina Masindra yang panggilan akrab dipanggil Bunda Nova telah terbukti menipu puluhan jamaah Haji dan Umroh.

Saat ini, Nurul Zahra telah ditahan di Direskrimum Polda Banten, sedangkan Bunda Nova sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyebutkan, keduanya merupakan sindikat penipuan haji dan umroh.

Sedangkan Bunda Nova bahkan terjerat tindak pidana dengan banyak kasus. Sebelumnya, pada 2023, dia juga menjadi tersangka dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

Tersangka atas nama Nurul Zahra (Ira) dan Nova Nurlina Masindra yang panggilan akrab dipanggil Bunda Nova telah terbukti menipu puluhan jamaah Haji dan Umroh.

Melalui penelusuran data bahwa Nova Nurlina dan Nuruh Zahra telah banyak menipu calon jamaah Umroh ke Arab Saudi dan seringkali bermasalah hukum.

Data yang kami terima, sebenarnya PT Nurzata Tanjung sendiri telah dinyatakan dibubarkan oleh Mahkamah Agung atas permintaan Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, melalui Putusan Nomor 2183 K/Pdt/2025.

Pembubaran PT Nurzata Zahra sebagai perusahaan travel yang memberangkatkan calon jemaah Haji dan Umroh, karena adanya Surat Haji tidak resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi terkait travel/agen bermasalah.

Nova Nurlina juga berstatus DPO Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. Surat DPO dikeluarkan Polres Tabalong bertanggal 10 Agustus 2023.

Exit mobile version