Tangsel – Kabar baik bagi warga Tangerang Selatan di awal tahun 2026. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan Diskon PBB hingga 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ketetapan 2026.
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Selatan, Rahayu Sayekti atau yang akrab disapa Ayu, mengatakan bahwa kebijakan diskon ini merupakan bentuk relaksasi pajak sekaligus insentif bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.
“Untuk pembayaran PBB ketetapan 2026 pada periode Januari hingga April, kami berikan diskon sebesar 10 persen. Sementara untuk pembayaran pada Mei sampai Juni 2026, diskonnya sebesar 5 persen” ujar Ayu.
Ayu menegaskan bahwa program Diskon PBB ini hanya berlaku khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak mencakup jenis pajak daerah lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Harapannya wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Yang gercep, lebih hemat” katanya.
Selain meringankan beban masyarakat, Diskon PBB juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sejak awal tahun.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,378 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor Pajak Bumi dan Bangunan ditargetkan menyumbang penerimaan sebesar Rp465 miliar.
Dana pajak yang dihimpun dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor.
“Pajak Aman, Hidup Nyaman. Pajak dari masyarakat akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Tangerang Selatan” pungkas Ayu.
Dengan adanya Diskon PBB ini, warga Tangerang Selatan diimbau untuk segera melakukan pembayaran PBB lebih awal agar dapat menikmati potongan pajak sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

