Site icon LensaUtama

Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Maret 2026

Tarif Listrik

Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa secara perhitungan formula, sebenarnya terdapat potensi penyesuaian tarif listrik yang dipengaruhi sejumlah parameter ekonomi makro.

“Namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak membebani masyarakat” ujar Tri Winarno

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan menjaga konsumsi rumah tangga. Stabilitas tarif diharapkan mampu memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga, hingga akhir Maret 2026.

PLN sebagai operator kelistrikan nasional menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Selain itu, PLN juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia meski tanpa penyesuaian tarif.

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik pada periode Januari–Maret 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku:

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat diharapkan dapat mengelola pengeluaran rumah tangga secara lebih stabil, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepastian biaya operasional di sektor energi.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor ketenagalistrikan dan perlindungan terhadap masyarakat. Tarif listrik yang tetap hingga akhir Maret 2026 diharapkan menjadi stimulus positif bagi perekonomian nasional di tengah dinamika global yang masih berfluktuasi.

Exit mobile version