Site icon LensaUtama

Pertamina Resmi Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Desember 2025

Pertamina

Jakarta – Pertamina secara resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Desember 2025. Kenaikan harga ini berlaku untuk hampir semua jenis BBM nonsubsidi yang dijual di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Pengumuman tersebut tercantum dalam informasi terbaru di laman resmi MyPertamina, Minggu (30/11/2025). Penyesuaian dilakukan sesuai implementasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum.

Di wilayah DKI Jakarta, BBM jenis Pertamax (RON 92) kini dibanderol Rp 12.750 per liter, naik dari sebelumnya Rp 12.200 per liter. Penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan formula penetapan harga yang berlaku.

Selain Pertamax, beberapa BBM nonsubsidi lainnya juga mengalami kenaikan harga. Berikut daftar lengkapnya:

Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan harga minyak global, nilai tukar rupiah, serta regulasi pemerintah.

Berbeda dengan BBM nonsubsidi, harga BBM subsidi tetap dipertahankan stabil oleh pemerintah. Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga untuk jenis berikut:

Harga tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai BUMN energi, Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga pasokan BBM nasional tetap aman. Pertamina juga memastikan bahwa penyesuaian harga tetap mengikuti ketentuan pemerintah, sehingga masyarakat dapat memperoleh BBM dengan harga yang transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Exit mobile version