Site icon LensaUtama

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani

Jakarta – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 11 tahun penjara atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara yang dilaporkan oleh Reza Gladys, dan menjadi perhatian publik luas mengingat tingginya hukuman yang diminta oleh jaksa.

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulanujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

Selain menjatuhkan tuntutan pidana berat, Jaksa juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum masih berlangsung.

Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahantegas JPU.

Permintaan ini menegaskan bahwa jaksa menganggap Nikita masih berpotensi melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum apabila tidak ditahan.

Meskipun menghadapi tuntutan yang berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di mana Nikita akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Momen ini akan menjadi penting bagi pihak Nikita Mirzani untuk menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan jaksa, sekaligus berupaya meringankan putusan hakim dalam perkara yang tengah berjalan.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini terus menarik perhatian karena melibatkan nama besar di dunia hiburan Tanah Air. Ditambah lagi, sang artis dikenal vokal di media sosial, sehingga setiap perkembangan kasusnya selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum Nikita terkait tuntutan ini, namun publik menantikan bagaimana isi pledoi yang akan disampaikan oleh sang artis pada sidang mendatang.

Exit mobile version