Site icon LensaUtama

Gillette dan Pihak Berwenang Amankan dan Musnahkan 1,5 Juta Pisau Cukur Palsu di Indonesia

Gillette

Jakarta — Merek perawatan pria ternama Gillette, di bawah naungan P&G Indonesia, kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan konsumen dari ancaman produk tiruan.

Tahun ini, Gillette bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI, PPNS, dan Kepolisian RI berhasil menyita sekitar 1,5 juta pisau cukur palsu dan tiruan yang menyerupai produk Gillette, yang kini akan menjalani proses pemusnahan massal.

Sejak 2023, Gillette telah aktif memerangi peredaran pisau cukur tiruan di Indonesia. Pada tahun tersebut, perusahaan memusnahkan sekitar 800.000 unit pisau cukur tiruan 3D Gillette sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan konsumen.

Tahun ini, operasi penyitaan yang lebih besar berhasil menghentikan lebih dari 1,5 juta produk tiruan dari peredaran, menjadikannya salah satu upaya pemusnahan pisau cukur tiruan terbesar di tanah air.

Seluruh pisau cukur palsu ini akan dimusnahkan dan dikelola secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pihak pengelola limbah agar dampak lingkungannya minimal.

Gillette menegaskan bahwa seluruh produk resmi Gillette di Indonesia diproduksi di fasilitas berteknologi tinggi, melewati pemeriksaan kualitas ketat dan analisis perilaku konsumen agar sesuai kebutuhan nyata pengguna.

Sebaliknya, produk tiruan tidak menjamin standar keamanan maupun material—potensi risiko keselamatan bagi konsumen pun lebih tinggi.

Seiring dengan tindakan Gillette, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang kooperatif dalam memberantas produk tiruan.

Menurut Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara DJBC, penemuan produk-produk tiruan ini dilakukan melalui sistem pemantauan dan inspeksi lapangan di pelabuhan Tanjung Priok dan gudang penyimpanan. Beberapa produk tiruan bahkan tidak terdaftar atau melanggar hak merek terdaftar

Dari sisi penegakan hukum internal, PPNS menekankan bahwa pelanggaran hak kekayaan intelektual atas merek dapat dikenai sanksi pidana. Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyebut, kolaborasi dengan Gillette dan otoritas telah menghasilkan penyitaan besar-besaran, dan para pelaku akan diusut sesuai regulasi.

Sementara itu, Gillette Indonesia melalui Brand Director Mikhael Hintono menyatakan bahwa pemberantasan peredaran produk tiruan menjadi prioritas tinggi demi menjaga kepercayaan konsumen. Ia mengimbau pelaku usaha untuk berhati-hati dan teliti dalam proses produksi dan pemasaran, serta konsumen agar memastikan keaslian produk sebelum membeli.

Dalam proses pemusnahan, Gillette bermitra dengan perusahaan pengelolaan limbah Waste4Change, memastikan bahwa produk tiruan tidak sekadar dihancurkan, tetapi juga melalui proses daur ulang ramah lingkungan.

Kasus penjualan Gillette palsu pun pernah terungkap di Medan, di mana aparat kepolisian mengamankan ratusan unit pisau cukur palsu yang dijual di toko lokal. Pelaku dijerat UU Merek dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kasus-kasus pemalsuan produk Gillette bukan hal baru; pemusnahan kembali dilakukan di masa lalu oleh Bea Cukai dan Bareskrim bersama P&G Indonesia, menunjukkan konsistensi langkah penegakan hukum.

Langkah besar ini bukan hanya strategi penegakan hukum, tetapi juga bagian dari kampanye Brand Protection Gillette. Dengan memadukan edukasi konsumen, pengawasan distribusi, dan kolaborasi penegak hukum, Gillette berupaya membangun reputasi sebagai merek yang bertanggung jawab dan peduli terhadap keamanan pengguna.

Exit mobile version