Site icon LensaUtama

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum Rp 1 di Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498

Pemprov DKI

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk seluruh layanan transportasi umum massal. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam penuh pada Minggu, 22 Juni 2025, dimulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah setia menggunakan transportasi publik.

“Ini adalah hadiah bagi warga yang telah mendukung sistem transportasi massal Jakarta” ujar Syafrin

Tarif spesial ini mencakup seluruh armada TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Masyarakat bisa menikmati seluruh layanan ini hanya dengan melakukan tap kartu elektronik, dan saldo hanya akan terpotong Rp 1 – atau bahkan Rp 0, tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit kartu.

“Jadi, mulai dari Mikrotrans, Minitrans, Metrotrans, BRT, LRT Jakarta, hingga MRT Jakarta, semua berlaku tarif Rp 1 pada tanggal 22 Juni” jelas Syafrin.

Namun demikian, Syafrin menegaskan bahwa meski disebut “gratis”, pengguna tetap diwajibkan melakukan tap kartu elektronik sebagai bukti transaksi. “Satu rupiah itu penting sebagai identifikasi transaksi, terutama untuk bank yang membutuhkan verifikasi system” imbuhnya.

Beberapa bank telah mengintegrasikan sistem yang memungkinkan transaksi senilai Rp 0, namun sebagian masih membutuhkan pemotongan saldo Rp 1 sebagai tanda penggunaan.

Kebijakan tarif Rp 1 ini tidak berlaku di luar tanggal 22 Juni 2025. Setelah pukul 23.59 WIB pada hari yang sama, tarif seluruh layanan transportasi akan kembali ke harga normal sesuai dengan ketentuan masing-masing operator.

Langkah Pemprov DKI ini mendapat sambutan positif dari warga Jakarta, yang menyambutnya sebagai upaya nyata dalam mendorong penggunaan transportasi publik dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Exit mobile version