Site icon LensaUtama

Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

Prajurit TNI

lensautama — Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI dan bertentangan dengan sapta marga serta sumpah prajurit.

“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa, dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.

Selain pidana pokok, Odmil juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL. Sunandi menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti atau hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, M. Pazri, menilai bahwa terdakwa layak dijatuhi hukuman mati mengingat perbuatannya dilakukan secara terencana dan tanpa alasan meringankan.

“Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati,” ujar Pazri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.

Awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun hasil penyelidikan mengungkap adanya luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita, yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Terdakwa Jumran telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan akuntabilitas prajurit TNI dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Exit mobile version