Tangsel – Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengajak warganya untuk menjalin kebersamaan dan kekompakan dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, kebersamaan dan kekompakan dalam mendisiplinkan diri ini, merupakan kunci dalam memutus mata rantai Penyebaran COVID-19 ini.
Sanksi itu pun telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel.
Sanksi berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
“Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran” Ujar Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangsel.
Airin menjelaskan, melalui satuan gugus tugas yang dibentuk hingga tingkat RT RW, Pemkot Tangsel terus berupaya dalam menyadarkan masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan COVID-19.
Meski demikian, pemberian sanksi administratif kepada pelanggar bisa dilakukan secara tidak berurutan, selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan
Dalam perwal tersebut, dijelaskan pada Pasal 28 ayat 3, bahwa selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“PR (pekerjaan rumah) kita adalah mengajak masyarakat yang belum memahami untuk harus paham, bahwa ini bukan untuk diri orang lain, tapi untuk dirinya sendiri” Pungkas Airin.