Site icon LensaUtama

Pelaksanaan Haji Khusus Mujamala Masih Terkendala dengan Masalah Teknis

Lensautama.com – Sebagai negara berpenduduk dengan pemeluk agama Islam terbesar justru sering bermasalah dalam teknis pelaksanaannya. Salah satunya adalah pelaksanaa haji Mujamala (masuk dalam kategori Haji Khusus), yang baru pada tahun ini diresmikan.

Melalui UU No. 8 Tahun 2019, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada 26 April 2019 lalu. Undang-Undang ini termasuk kategori haji Mujamala didalamnya.

Hanya yang masih menjadi sorotan dan catatannya adalah pada kenyataan pelaksanaan dilapangan. Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama, terlihat belum siap untuk memutuskan sejauh mana aturan teknisnya. Seharusnya pasca disahkannya undang-undang tersebut, pemerintah langsung menyiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), supaya masyarakat bisa lebih memahaminya.

Seperti ditegaskan oleh Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya, H. Syam Resfiadi yang menanggapi permasalahan ini dengan mengatakan, waktu pengesahan UU No. 8 tentang Haji dan Umrah ini sangat singkat jeda waktunya dengan pelaksanaan ibadah Haji tahun 2019 ini.

“Undang -undang nomor 8 ini baru disahkan pada bulan April, sementara pelaksanaan ibadah haji akan dimulai pada bulan Juli dan Agustus. Hal ini berdampak pada Departemen Agama yang belum siap untuk menentukan draft petunjuk pelaksanaan maupun teknis tentang bagaima permainannya,” ungkap Syam, saat ditemui di Bandara Soetta.

Syam memberi contoh sebuah kejadian saat terjadi musibah seorang jamaah haji khusus (Mujamala) yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji. Saat akan dilakukan pengurusan surat menyurat yang diperlukan ke kantor Kesehatan Haji Indonesia (KHI), namun ditolak. Hal ini dikarenakan jamaah Haji Mujamala masih dianggap tidak resmi sebagai haji yang terdaftar di Departemen Agama atau Pemerintahan Indonesia.

Pada akhirnya, surat – surat proses kematian sang jamaah terpaksa kami urus sesuai dengan standar internasional, apa adanya.

Namun sebaliknya, apabila ada jamaah haji reguler yang meninggal kita cukup ke KHI Kantor kesehatan haji Indonesia. Semua administrasi dapat diselesaikan, bahkan sampai dengan proses penguburannya.

“Terus terang saja, kemarin kita sebagai pihak PPIH agak sedikit kesulitan dalam mengurus prosesnya. Namun begitu kita masih bisa selesaikan dalanm waktu 24 jam. Bahkan sampai proses penguburan keesokan harinya. Ini semata-mata sebagai bentuk pertanggung jawaban kami,” pungkas Syam.

Exit mobile version