Lensautama.com – Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) mengadakan sosialisasi pentingnya laporan keuangan dan perpajakan kepada anggota yang menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Sekjen Sapuhi, Riza Paluppi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang diadakan tersebut merupakan bagian dari persiapan anggota untuk memenuhi syarat perizinan PPIU sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pihak Kementerian Agama RI.
“Kami bekerja sama dengan mitra kami konsultan keuangan untuk mempersiapakan anggota dalam memenuhi kelengkapan syarat perizinan yang telah ditetapkan dari Kementerian Agama, seperti laporan keuangan dan fiskal,” tutur Riza kepada media usai kegiatan, Selasa (27/2/2019).
Ia menambahkan, sosialisasi keuangan dan pajak yang diadakan mendapat respon yang baik dari para anggota. Hal itu ditunjukan dengan hadirnya sebanyak 50 anggota travel mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Riza turut mengimbau untuk menjadi PPIU yang sehat, anggota jangan menjual paket dibawah harga minimum, karena jika mereka bermain di persaingan harga, tanpa pelayanan yang baik akan berisiko sendiri.
.
.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Trimitra Consulting, Donny A Noerhadi, sebagai mitra laporan keuangan Sapuhi, mengatakan pihaknya selaku mitra berkewajiban mengawal para anggota untuk memiliki laporan keuangan dan perpajakan yang baik.
“Karena dengan memiliki laporan keuangan yang baik akan meningkatkan kinerja perusahaan tersebut,” ujar Donny.
Sementara, Ali Zakiyudin, Kasubdit Prrizinan Umrah Kemenag, mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara perizinan, akreditasi, dan bina PPIU akan selalu memfasilitasi dan memberikan pencerahan apabila ada informasi yang kurang tersampaikan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jadi ketika ada miss link antara PPIU dalam memahami ya kami mengupayakan bertemu dengan para pihak, termasuk asosiasi dan juga pajak untuk memberikan pencerahan-pencerahan bagaimana seharusnya PPIU terkait dengan pajak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan regulasi tentang PPIU yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018.
Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam membenahi “industri” penyelenggaraan umrah agar tidak lagi terjadi masalah-masalah dalam pelaksanaannya, mengingat saat ini minat masyarakat untuk melakukan ibadah umrah semakin tinggi.
.