Jakarta – Diduga melakukan pelanggaran kode etik, pada tanggal 24 Juli 2018 lalu tiga orang hakim agung di laporkan ke Komisi Yudisial (KY). Adapun pihak pelapor adalah PT Libros Derap Abadi.
Muhammad Solihin HD, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum PT Libros Derap Abadi memberikan keterangan persnya usai mendatangi kembali Komisi Yudisial pada hari Selasa (7/8), adalah untuk melengkapi berkas pengaduan sebelumnya.
Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) karena tiga hakim agung yang memutus cepat permohonan kasasi No. 3373 K/PDT/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Ketiga hakim agung yang dimaksud adalah Sultoni Mohdally, Sudrajad Dimyati, dan Panji Widagdo sebagai majelis perkara perdata sengketa tanah/lahan di Tanggerang. Laporan dugaan pelanggaran KEPPH ini didasari karena permohonan kasasinya ditolak dan diputus cepat hanya berselang dua hari sejak berkas/dokumen perkara diterima Majelis Kasasi pada 20 Desember 2017.
Dalam kesempatan terpisah dan menanggapi pengaduan ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menganggap tidak ada larangan apabila majelis MA memutus perkara hanya dalam waktu dua hari.
“Terkait pemutusan perkara sebenarnya tidak masalah. Bisa saja Majelis menganggap permohonan kasasi itu mudah diputuskan, sehingga Majelis memutus dengan sangat cepat,” kata Abdullah.
Terlebih, MA sudah menerapkan Peraturan MA No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan pada MA, sehingga setiap perkara dapat lebih cepat diputuskan karena format putusan lebih sederhana. “Makanya, terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH tiga hakim agung itu, dicari dulu bukti-bukti pelanggarannya apa?” kata Abdullah.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan kewenangan pengawasan hakim yang dilakukan KY bukan menilai apakah adil atau tidak putusannya atau benar atau salah putusannya, tetapi menelusuri dan membuktikan dugaan pelanggaran KEPPH. Karenanya, pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran KEPPH atas tiga hakim agung itu ketika memutuskan perkara yang bersangkutan.