LensaUtama.com – Senin (24/10), kantor Bareskrim Polri yang terletak di Gambir, Jakarta Pusat disambangi pria bule keturunan Turki dengan didampingi beberapa perwakilan masyarakat. Pria bule itu bernama Sam Aliano, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda.
Kedatangan Sam Aliano ke Bareskrim bermaksud untuk meminta klarifikasi pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena pidato perdananya saat pelantikan yang menyebut istilah “pribumi”.
“Saya bersama masyarakat membawa surat kepada pimpinan Bareskrim Polri meminta klarifikasi atas dasar hukum apa laporan dari pelapor terhadap pak Anies diterima,” ujar Sam.
Sam yang juga warga negara keturunan mengaku tidak mempersoalkan dan setuju atas pidato Anies yang menyebut kata Pribumi. Karena menurutnya hal itu mengingatkan semangat pribumi melawan penjajah pada zaman itu untuk tidak kalah semangat melawan kemiskinan, kebodohan serta kesusahan.
Lebih lanjut ia mengatakan menolak UU No. 40 Tahun 2008 yang mengatur tentang istilah penggunaan kata Pribumi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik.
“Kami menolak Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 yang melarang istilah “pribumi” karena itu melanggar aturan Perserikatan Bangsa Bangsa dan menentang Hari Pribumi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus, dimana Majelis PBB mengakui istilah “pribumi adalah istilah sah sebagai hak azasi manusia selain itu menentang sejarah Indonesia,” ucapnya.
Sam datang dengan menyerahkan beberapa bukti dan dokumen dari PBB yang menyatakan istilah pribumi tidak bisa dihilangkan. Ia mengaku siap dipanggil untuk dimintai keterangan.